Aksi tutup gerbang itu, dengan cara membentangkan spanduk sepanjang 50 meter yang bertuliskan 'Melarang buruh berserikat 5 tahun penjara/denda 500 juta. Jangan kau rampad curi hak kami'.
Spanduk itu menutup dua gerbang yang biasa menjadi pintu keluar-masuk tamu hotel. Grand Aquila sendiri mempunyai tiga pintu gerbang untuk ke luar masuk. Satu pintu gerbang dibiarkan tetap terbuka oleh demonstran.
Aksi yang diikuti sekitar puluhan anggota serikat itu menuntut perusahaan mencabut aturan larangan pendirian serikat kerja di hotel tersebut.
"Kami akan terus aksi sampai pihak hotel menerima pendirian serikat dan mempekerjakan kembali pengurus dan anggota," ujar Slamet Sumargono, koordinator aksi.
Â
Sampai berita ini diturunkan, jalur keluar masuk tamu hotel belum terganggu, karena mereka masih bisa menggunakan pintu gerbang yang terbuka.
Â
Sementara itu, penjagaan hotel dilakukan oleh polisi dari Polres Bandung Barat. Jumlah mereka sekitar 20-an petugas. Pengamanan juga dilakukan oleh sekuriti hotel. Mereka ikut menjaga sisa gerbang agar tidak ditutup demonstran. Sampai saat ini aksi berjalan damai tidak ada gesekan antara demonstran dengan petugas keamanan atau hotel.
Awal masalah ini terjadi saat karyawan Hotel Grand Aquila membentuk Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung (SPM HGAB). Surat keterangan serikat pekerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung pun disampaikan kepada pihak manajemen. Tak lama setelah surat tersebut diterima oleh manajemen, 9 orang karyawan yang merupakan pengurus dan anggota SPM HGAB pun dipecat.
(rks/ern)











































