Dalam agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jhony Santosa, putusan yang diberikan lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Erwin Widiantoro. Sutisna terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa adalah bendahara Imigrasi yang sudah dipercaya negara tapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jhony dalam pembacaan putusan tadi. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan itu kami memutuskan terdakwa divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," kata Jhony.
Selain itu Sutisna harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan. Hakim pun mengatakan Sutisna harus pula membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar setelah vonis diputuskan.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka subsider 1 tahun 6 bulan," kata Hakim.
Kuasa hukum terpidana Erlan Jaya Putra yang turut hadir dalam persidangan mengatakan, keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Sutisna karena dinilai masih ada tersangka lainnya yang semestinya dihdirkan dalam persidangan sebelumnya.
Dituturkan Erlan, terdapat bukti-bukti transfer yang dilakukan Sutisna kepada sejumlah orang. "Harusnya ini dihadirkan oleh JPU, kalau begini semua dosa dibebankan kepada terdakwa," kata Erlan.
Disinggung mengenai banding untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dulu," ujar Erlan.
Sutisna terbukti melkukan korupsi karena ingin menggandakan uang sebesar Rp 3 Miliar lebih kepada seorang dukun. Lalu dia memalsukan bukti laporan PNBP, dengan cara menyampaikan foto copi bukti penerimaan yang diketik ulang nilai pendapatan, yang dihasilkan dari biaya pelayanan pembuatan aneka dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, surat izin tinggal untuk warga asing dan lainnya.
Kemudian, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rekayasa itu diserahkan ke Kepala Urusan Keuangan sebagai laporan, seolah-olah uangnya sudah disetorkan ke kas negara. Sedangkan dalam laporan satu dan tiga bulanan PNBP ke kas negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandung, terdakwa tidak melampirkan SSBP untuk uang yang digelapkannya itu. Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sepanjang April hingga Nopember 2007. (ahy/ern)











































