Arief Ramdani, Ketua Pansus VII yang membahas Raperda No 22, menyatakan jika dana sudah disetujui, maka aturan ini bisa langsung dilaksanakan. Pengesahan RAPB Bandung 2009 sendiri akan dilakukan Jumat (16/1/2009).
"Nanti tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak punya KTP atau identitas lainnya karena mahalnya pembuatan KTP atau kartu keluarga," ujar Arief usai pengesahan di Ruang Paripurna DPRD Bandung, Jalan Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah digratiskan, bukan tidak mungkin masih banyak calo yang beroperasi. Hal ini menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Endang Warsoma karena warga yang mengurus KTP seringkali malas, sehingga menyuruh pada orang lain.
"Nah untuk menghindari banyaknya calo, ke depan warga yang akan membuat KTP harus membuat foto digitalnya di kecamatan. Jadi kalau mau bikin KTP, ya datang ke kecamatan. Nah yang mengurusnya petugas kecamatan. Nanti, si warga datang lagi ke kecamatan untuk mengambil KTP," jelasnya.
(ern/ern)











































