Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPUD Jawa Barat, Jalan Garut, Rabu (14/1/2008).
Anggota fraksi PPP Erna Maryana Mukti mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengundang reaksi yang berujung gesekan antar caleg. Dengan sistem suara terbanyak, bukan tidak mungkin para caleg akan mengerahkan tiap saksinya ke TPS. Hal ini tentu akan merepotkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan beberapa anggota komisi yang ikut dalam rapat kerja. Seperti Pimpinan Komisi II Sayuti Asyatari (F-PAN) dan beberapa anggota lainnya.
Β
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan keputusan MK tidak membatalkan keseluruhan pasal dari UU pemilu. Di dalam UU masih dinyatakan saksi pemilihan legislatif masih berasal dari unsur partai. Dengan begitu, pihak KPU manapun akan berpatok pada hal itu.
"Tentu kami akan mengizinkan saksi dari partai saja. Tapi bisa jadi jika ada perkembangan lain, masih bisa dibuat aturan main yang lain," jelasnya.
Aturan main itu, dalam pandangan Erna, sudah harus dipikirkan oleh KPU. Bukan tidak mungkin pemilu tahun 2009 bisa terganggu karena aturan tentang saksi itu tidak ada.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)











































