Aturan Suara Terbanyak Bikin Konflik Antar Caleg

Aturan Suara Terbanyak Bikin Konflik Antar Caleg

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 18:13 WIB
Bandung - Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan calon legislatif dipilih berdasarkan suara terbanyak, dikhawatirkan para caleg bakal mengerahkan saksinya ke tiap tempat pemungutan suara. Hal itu bukan saja menggangu secara teknis, namun potensi konflik pun bisa terjadi.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPUD Jawa Barat, Jalan Garut, Rabu (14/1/2008).

Anggota fraksi PPP Erna Maryana Mukti mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengundang reaksi yang berujung gesekan antar caleg. Dengan sistem suara terbanyak, bukan tidak mungkin para caleg akan mengerahkan tiap saksinya ke TPS. Hal ini tentu akan merepotkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Caleg bakal butuh saksinya sendiri. Mereka tidak akan mengandalkan sekedar saksi dari partainya saja," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan beberapa anggota komisi yang ikut dalam rapat kerja. Seperti Pimpinan Komisi II Sayuti Asyatari (F-PAN) dan beberapa anggota lainnya.
Β 
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan keputusan MK tidak membatalkan keseluruhan pasal dari UU pemilu. Di dalam UU masih dinyatakan saksi pemilihan legislatif masih berasal dari unsur partai. Dengan begitu, pihak KPU manapun akan berpatok pada hal itu.

"Tentu kami akan mengizinkan saksi dari partai saja. Tapi bisa jadi jika ada perkembangan lain, masih bisa dibuat aturan main yang lain," jelasnya.

Aturan main itu, dalam pandangan Erna, sudah harus dipikirkan oleh KPU. Bukan tidak mungkin pemilu tahun 2009 bisa terganggu karena aturan tentang saksi itu tidak ada.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(rks/ern)


Berita Terkait