'Penunjukan Langsung Berisiko Tinggi'

'Penunjukan Langsung Berisiko Tinggi'

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 08:57 WIB
Bandung - Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan membatalkan Perpres Penunjukkan Langsung. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan menilai keputusan KPU itu merupakan keputusan yang tepat.

"Karena penunjukkan langsung itu sangat berisiko," ujar Asep, saat dihubungi detikbandung, Rabu (14/1/2009).

Risiko yang dimaksud, diantaranya penentuan kriteria rekanan. Kriteria rekanan yang bisa ditunjuk langsung harus memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengadaan barang dalam jumlah besar. Perusahaan yang dimaksud juga dikategorikan tidak boleh melakukan subkontrak lagi terhadap perusahaan lain. Dengan kriteria seperti itu, Asep yakin KPU akan sulit untuk menentukan rekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ujung-ujungnya tetap harus dikocok lagi. Kalau sudah dikocok, bukan tidak mungkin yang muncul adalah subjektifitas pimpinan," tandasnya.

Dalam pandangan Asep, dengan sisa waktu saat ini, KPU masih bisa melakukan tender pengadaan logistik. Dalam Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, disebutkan waktu untuk tender adalah 18 hari kerja. dengan melakukan tender, kata Asep, peluang untuk terjadinya penyimpangan bisa diminimalisir.
(rks/ern)


Berita Terkait