"Karena penunjukkan langsung itu sangat berisiko," ujar Asep, saat dihubungi detikbandung, Rabu (14/1/2009).
Risiko yang dimaksud, diantaranya penentuan kriteria rekanan. Kriteria rekanan yang bisa ditunjuk langsung harus memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengadaan barang dalam jumlah besar. Perusahaan yang dimaksud juga dikategorikan tidak boleh melakukan subkontrak lagi terhadap perusahaan lain. Dengan kriteria seperti itu, Asep yakin KPU akan sulit untuk menentukan rekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan Asep, dengan sisa waktu saat ini, KPU masih bisa melakukan tender pengadaan logistik. Dalam Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, disebutkan waktu untuk tender adalah 18 hari kerja. dengan melakukan tender, kata Asep, peluang untuk terjadinya penyimpangan bisa diminimalisir.
(rks/ern)











































