Bandung - Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan baru mengeluarkan izin sosialisasi permainan baru untuk RG Zone yang dilakukan hari ini, Selasa (13/1/2009). Pihaknya baru akan mengecek dan mengevaluasi.
"Tadi itu hanya sekedar mensosialisasikan permainan baru. Nanti kita akan mengecek lagi dan mengevaluasi beberapa hari ke depan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2009).
Menurutnya jika hasil evaluasi ternyata permainan ketangkasan tersebut ada indikasi judi, maka akan dilarang. "Kalau ada unsur judi maka itu tidak boleh dan kita tindak. Tapi kalau permainan itu seperti Time Zone, itu tidak masalah," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RG Zone diresmikan hari ini di mana lokasinya di bekas lokasi Royal Game, yang Desember 2007 silam dilarang beroperasi oleh polisi. Tidak hanya memakai bangunan bekas Royal Game, namun mesin permainan Royal Game pun akan dioperasikan pada RG Zone. Selain itu, ada dua jenis permainan lainya yaitu bull market dan video game.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di
Forum Bandung.
(ern/ern)