Demikian disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Bandung Darwis kepada detikbandung, Selasa (13/1/2009). Ia memperkirakan jumlah atribut yang telah disita berjumlah ribuan berupa bendera, spanduk dan baligo. Sementara pelanggaran dalam bentuk metode kampanye telah dilakukan peneguran dan dilaporkan ke KPU.
"Sudah kami tindak. misalnya atribut, tim Panwas di kecamatan sudah berinisiatif mencabut atribut yang salah pasang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perda Kota Bandung No. 2/2007, tentang penyelenggaraan Reklame, terdapat enam titik bebas reklame, yaitu Jl. Ir. H.Juanda, Dr. Djundjunan, Asia-Afrika, Braga, Pajajaran dan Cipaganti.
"Kita sudah mencabut yang dipasang di rumah ibadah. atribut itu milik Partai Keadilan Sejahtera. Kami tidak perlu memberitahu pihak parpol karena aturannya
panwas berhak mencabut jika melanggar ketentuan," katanya.
sementara itu, pelanggaran dalam bentuk metode diantaranya adalah menunggangi acara pemerintahan sebagai ajang kampanye. Tanpa menyebut nama, Darwis mengatakan ada diantara anggota legislatif menggunakan agenda kunjungan kerja sebagai ajang kampanye. Mulai dari membagikan suvenir bergambar calon atau partai yang bersangkutan.
"Kami menegur dan membubarkan beberapa acara seperti di Kecamatan Kiaracondong. Salah satu caleg partai besar membagi-bagikan kerudung," tambahnya.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, belum menghitung berapa banyak pelanggaran sejak masa kampanye 8 Juli 2008 lalu. Anggota KPID terpilih periode kedua Dadang Rachmat mengatakan, sampai saat ini KPID belum menerima laporan apapun.
"Datanya masih dianalisis," ujarnya saat dihubungi detikbandung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)











































