Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Penertiban Dinas Pertamanan Kota Bandung, Edes Rukanda, menyebutkan, atribut yang dibersihkan berasal dari Partai
PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Nasional Banteng kerakyatan (PNBK).
"Kebanyakan adalah bendera partai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Distam memang memberikan izin kepada parpol yang memasang atribut. Tapi bukan di daerah yang dilarang oleh Perda atau peraturan KPU. Menurutnya, selama ini terjadi penyalahgunaan izin oleh parpol menyangkut lokasi dan jumlah yang dizinkan per lokasi.
"Saya juga bingung kenapa sudah ada aturan tapi tetap saja dipasang di Jalan tersebut. Termasuk larangan untuk memasang di taman kota pun banyak yang
melanggar," ujarnya saat dihubungi detikbandung, Senin (12/1/2009).
Bagaimana dengan sanksi?
"hanya penertiban," timbalnya.
Mulai besok, kata Rukanda, Distam Kota Bandung mulai menyisir jalur dari Sukajadi sampai ke arah Cibeureum. Sasaran yang bakal dituju adalah taman kota.
Rencananya Taman Kota Sukajadi dan di bunderan Cibeureum akan jadi sasaran pertama.
Menyinggung sering terjadinya pelanggaran pemasangan atribut, Rukanda mengatakan, partai politik masih perlu arahan dari Distam dan KPU. Karena itu, Ia berharap KPU segera memfasilitasi pertemuan sebelum masa kampanye selesai.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bandung, Darwis, mengatakan, pemerintah tidak perlu berlama-lama untuk menertibkan parpol yang melanggar perda. "Tidak perlu pakai surat pemberitahuan dulu, langsung saja razia kalau sudah melihat pelanggaran," ujar Darwis di Bandung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini