Dari kejadian tersebut Iwan meminta pertanggung jawaban dari pelaku sebesar Rp 20 Juta perbaikan di bengkel dan perawatan Rp 7 Juta. Sedangkan Dina meminta ganti rugi sebesar Rp 1 Juta.
Karena tidak terima ditabrak, kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga sampai ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung Hakim mengenai usia berbeda yang terdapat di KTP dan SIM, dimana hakim menilai belumlah layak untuk mendapatkan SIM disaat usianya baru 17 Tahun, di hadapan hakim Sali hanya meringis malu dan tidak menjawab.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang 4 PN Bandung, akhirnya hakim memutuskan denda Rp 5 Juta kepada Sali. Namun kedua pihak tidak terima dengan putusan pengadilan dan situasi sempat memanas seusai persidangan.
Situasi makin memanas ketika Iwan hendak keluar ruang sidang dan bertanya pada pria berbadan tegap yang mengenakan kaos.
"Kamu siapa?" tanya Iwan
"Saya saudaranya." jawab pria tersebut.
Ketika didesak oleh Iwan, pria tersebut lantas mengaku seorang petugas intel kepolisian Polda Jabar. Kepada detikbandung pria yang enggan menyebutkan namanya itu tegas mengaku seorang petugas kepolisian, "Ya. Saya dari Polda. Saya ke sini karena dimintai bantuan untuk mengawasi persidangan oleh bapak yang dulu pernah jadi bos saya," jawab pria tersebut.
Di tempat sama, kepada detikbandung Iwan Suherman mengaku terintimidasi dengan persidangan yang digelar. Karena sebelumnya ia merasa diintimidasi melalui telepon rumah. "Ada orang yang menelepon ke rumah saya akan membawa anggota dan datang ke rumah untuk memeriksa mobil," kata Iwan.
"Kenapa harus membawa idiom 'anggota' seolah-olah akan ada petugas atau aparat bersenjata," sambung Iwan.
Situasi mereda setelah pria yang mengaku bertugas di satuan Intel Polda Jabar tersebut hengkang dari ruang sidang. Dalam persidangan hadir pula ibunda Sali serta keluarga dari dua korban tabrakan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)










































