Begitulah pengakuan Aan di Mapolresta Bandung Barat, Rabu (7/1/2009). "Ya, warga sekitar sering datang ke rumah. Rata-rata, warga ingin tahu soal perkembangan usaha dan pekerjaan," jelasnya.Β Β Β
Pria ini menambahkan, mayoritas yang berkunjung kepadanya ialah warga sekitar yang berprofesi sebagai pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti mereka berhasil pada bisnisnya, saya selalu katakan bahwa itu bukan berkat saya. Melainkan jalan yang sudah diatur oleh Allah. Kalau saya cuma membantu lewat doa saja, " ungkapnya.
Aan ditangkap polisi pada Selasa (6/1/2009). Dia diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korbannya Acep Taryana, yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Aan berjanji bisa melipatgandakan uang Acep hingga Rp 300 juta.
Tersangka melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi berupa satu tempat menyimpan kerupuk dan satu buah ember.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)











































