Diskar akan Terima Tunjangan Dua Kali Lipat dari PNS

Diskar akan Terima Tunjangan Dua Kali Lipat dari PNS

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 16:11 WIB
Diskar akan Terima Tunjangan Dua Kali Lipat dari PNS
Bandung - Walikota Bandung Dada Rosada berjanji akan memberikan tunjangan kerja kepada petugas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dua kali lipat. Walupun besaran nominalnya belum dapat dipastikan, Walikota menyatakan besaran tunjangan tersebut tidak jauh dengan jumlah yang diterima PNS pada umumnya sebesar Rp 700 ribu.

"Harus diusahakan karena petugas Diskar resiko tugasnya dari cacat sampai nyawa," ujar Dada kepada wartawan seusai menghadiri rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung, Jl aceh, Rabu (7/1/2009).

Untuk jumlah besaran tunjangan tersebut, Dada belum menentukan berapa jumlah yang akan diberikan kepaa petugas Diskar Kota Bandung. Ia memastikan jumlah tersebut tidak jauh dengan jumlah yang diterima oleh PNS pada tahun sebelumnya sebesar Rp 700 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jauh dengan tunjangan PNS Rp 700 ribu di tahun lalu," kata Dada Singkat.

Ditemui di tempat sama, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung Prijo Soebiandono cukup lega dengan rencana Pemkot Bandung yang akan memberikan tunjangan dua kali lipat kepada petugas lapangannya. "Cukup kalau kira-kira segitu, sekarang tinggal lihat kenyataanya saja," ujar Prijo.

Rencananya tunjangan ini diberikan khusus pada petugas lapangan Pemadam Kebakaran. Sedangkan staff yang tidak berada di lapangan tidak akan mendapatkan tunjangan dari Pemkot Bandung.

"Ya tidak apa-apa, karena mereka itulah yang bergelut dengan nyawa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan mulai tahun anggaran 2009, para petugas Dinas Pemadam Kebakaran tak lagi menerima asuransi. Namun demikian, Panitia Anggaran (Pangar) tengah membahas kemungkinan adanya penambahan dana tunjangan kesehatan bagi mereka.

Ketua Pangar DPRD Kota Bandung Lia Nurhambali mengatakan penghilangan asuransi bagi petugas pemadam kebakaran itu terkait adanya aturan Permendagri No 32 tahun 2008 tentang pengelolaan APBD 2009 yang meniadakan anggaran asuransi jiwa bagi PNS.


Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ahy)


Berita Terkait