Ketua Panwaslu Jabar Mahi M Hikmat mengatakan dari Agustus hingga akhir Desember 2008, pihaknya menemukan 30 pelanggaran. "Paing banyak pelanggaran pemasangan atribut parpol atau caleg yang tidak sesuai dengan estetika kota. Bahkan ada juga yang memasang atribut di sekolah maupun tempat ibadah. Ini jelas melanggar," ujarnya dihubungi detikbandung, Rabu (7/1/2009).
Untuk penertiban atribut ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Pemda setempat. Meski diakuinya, atribut tersebut terus bermunculan lagi. "Hari ini ditertibkan, besoknya kembali muncul," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai pelanggaran ini telah diteruskan ke KPU. Nantinya, kata dia, KPU lah yang akan memberikan sanksi administrasi. "Kalau sudah diberikan sanksi hingga dua kali, yang bersangkutan tidak boleh melakukan kampanye," ujar Mahi.
(ern/ern)










































