"MoU pengelolaan reklame berakhir pada April 2009," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung Yogi Suparjo, saat ditemui di DPRD Kota Bandung, Jl Aceh, Selasa (6/1/2009).
Namun, imbuh Yogi, selesai atau tidaknya di Bulan April bukan target khusus pihaknya dalam menertibkan reklame-reklame tersebut. Salah satunya adalah kendala teknis berupa biaya, peralatan dan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadistam menambahkan, mulai bulan April 2009 pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk pendirian reklame untuk 6 jalur K3, "April 2009 izin reklame tidak akan dikeluarkan, jadi 6 jalur nanti semoga bisa bersih," harap Yogi.
Adapun 6 jalur yang termasuk kawasan K3 adalah, Jl dr Junjunan, Jl Pajajaran, Jl Asia-Afrika, Jl Braga, Jl Ir Djuanda, Jl Merdeka. (ahy/ern)











































