Kasat Serse Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman mengatakan, para tersangka itu ialah Rahmat Suherman (30) dan Handria Saputra (21). Rahmat diciduk di Jalan Cikutra, Bandung. Sementara Handria dibekuk di Jalan Moh.Toha, Bandung.
"Sebelum menangkap keduanya, anggota polisi terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli. Saat itu pula, mereka digeledah dan ditemukan barang bukti ganja kering
siap edar," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Senin (5/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan kepada polisi, Rahmat mendapat ganja dari seseorang berinisial I. Sedangkan Handria memeroleh barang haram itu dari seorang pria asal Jakarta berinisial A.
"Para tersangka mengedarkan di wilayah Bandung dengan sasaran konsumen beragam kalangan. Untuk nama-nama berinisial tersebut masih dalam pengejaran polisi,"
ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Sukirman mengatakan, kedua tersangka kini meringkuk di ruang jeruji besi Mapolwiltabes Bandung. Mereka terjerat pasal 85 UU RI No.22 tahun 1997 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































