Anggota KPID Jabar bidang infrastruktur dan penyiaran MZ Al Faqih menyatakan pihaknya tak mengetahui adanya teguran terhadap 14 stasiun televisi swasta oleh Dirjen Postel. "Kita belum ada informasi, maka kami tidak bisa berpendapat apakah mereka melanggar atau tidak," katanya ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Senin (5/1/2009).
Faqih menyatakan KPID telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) kepada 32 televisi swasta, tujuh televisi untuk lembaga penyiaran komunitas, dan delapan untuk lembaga penyiaran berlangganan. Semuanya belum mendapatkan ISR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2005 hingga 2008, kata dia, yang mengajukan izin penyelenggaran penyiaran di Jabar baik radio dan televisi sebanyak 869. Untuk radio yang mengajukan sebanyak 768 lembaga penyiaran. Di mana 455 merupakan radio swasta, 296 radio komunitas, dan 17 lembaga penyiaran publik. Sementara yang mendapatkan RK sebanyak 396 radio. Untuk swasta 230 radio, komunitas 163 radio dan lembaga penyiaran publik sebanyak 3 radio.
Semantara untuk televisi yang mengajukan izin adalah 77 swasta, 11 komunitas, dan 13 berlangganan.
"Terjadi dualisme aturan pemberian frekuensi. Untuk pengaturan frekuensi UU No 36 Tahun 1999 yang menyatakan kewenangan frekuensi ada di pemerintah pusat, Sementara UU No 22 tahun 1999 pemda turunan PP NO 25 tahun 2000 yaitu pemprov mempunyai kewenangan memberikan frekuensi," kata dia.
Menurutnya pada tahun 2000 loket perizinan untuk pusat ditutup, karena akan ada UU penyiaran. Makanya banyak yang minta izin ke Pemprov. "Nah sekarang bagaimana nasib penyelenggara penyiaran yang sudah mengantongi izin dari Pemprov dan RK KPID. Makanya sebaiknya pemerintah pusat segera menggelar FRB agar ISR segera ke luar," katanya.
(ern/ern)











































