KPID Jabar Tak Tahu 14 Televisi yang Ditegur Dirjen Postel

KPID Jabar Tak Tahu 14 Televisi yang Ditegur Dirjen Postel

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 05 Jan 2009 17:41 WIB
KPID Jabar Tak Tahu 14 Televisi yang Ditegur Dirjen Postel
Bandung - KPID Jabar mengaku tidak mengetahui adanya teguran dari Dirjen Postel terhadap 14 stasiun televisi yang ada di Jabar. KPID mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) kepada 32 stasiun televisi swasta.

Anggota KPID Jabar bidang infrastruktur dan penyiaran MZ Al Faqih menyatakan pihaknya tak mengetahui adanya teguran terhadap 14 stasiun televisi swasta oleh Dirjen Postel. "Kita belum ada informasi, maka kami tidak bisa berpendapat apakah mereka melanggar atau tidak," katanya ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Senin (5/1/2009).

Faqih menyatakan KPID telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) kepada 32 televisi swasta, tujuh televisi untuk lembaga penyiaran komunitas, dan delapan untuk lembaga penyiaran berlangganan. Semuanya belum mendapatkan ISR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, kata dia, sejak 2005 belum ada Forum Rapat Bersama (FRB) yang digelar KPI pusat dan Depkominfo. "ISR akan keluar jika FRB digelar. Nah makanya yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana nasib para penyelenggara yang telah mendapat RK dari KPID ini," katanya.

Sejak 2005 hingga 2008, kata dia, yang mengajukan izin penyelenggaran penyiaran di Jabar baik radio dan televisi sebanyak 869. Untuk radio yang mengajukan sebanyak 768 lembaga penyiaran. Di mana 455 merupakan radio swasta, 296 radio komunitas, dan 17 lembaga penyiaran publik. Sementara yang mendapatkan RK sebanyak 396 radio. Untuk swasta 230 radio, komunitas 163 radio dan lembaga penyiaran publik sebanyak 3 radio.

Semantara untuk televisi yang mengajukan izin adalah 77 swasta, 11 komunitas, dan 13 berlangganan.

"Terjadi dualisme aturan pemberian frekuensi. Untuk pengaturan frekuensi UU No 36 Tahun 1999 yang menyatakan kewenangan frekuensi ada di pemerintah pusat, Sementara UU No 22 tahun 1999 pemda turunan PP NO 25 tahun 2000 yaitu pemprov mempunyai kewenangan memberikan frekuensi," kata dia.

Menurutnya pada tahun 2000 loket perizinan untuk pusat ditutup, karena akan ada UU penyiaran. Makanya banyak yang minta izin ke Pemprov. "Nah sekarang bagaimana nasib penyelenggara penyiaran yang sudah mengantongi izin dari Pemprov dan RK KPID. Makanya sebaiknya pemerintah pusat segera menggelar FRB agar ISR segera ke luar," katanya.
(ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads