Razia dibagi dua tahap. Pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. Dalam razia tahap pertama ini, sekitar 150 orang terjaring. Selang sejam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB kembali digelar razia. Pada razia kedua, sekitar 100 pengendara motor kena razia.
Sekitar 35 anggota Polantas Polwiltabes Bandung terlihat sigap merazia pengendara motor yang tidak memakai helm standar. Rata-rata yang tidak mengenakan helm standar adalah orang yang dibonceng. Banyak pengendara yang mengaku tidak tahu mengenai aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka lalu didata. Bagi yang membawa SIM dan STNK, maka SIM mereka akan ditahan. Namun bagi yang tidak membawa SIM, maka STNK yang akan ditahan. Jika KTP dan STNK tidak dibawa, maka motor yang akan ditahan. Untuk mengurusnya, mereka harus ikut sidang di PN Bandung yang rata-rata akan digelar pada Jumat. Kalau tidak, mereka bisa mewakilkan ke polisi untuk mengurusnya.
Anggota Polantas Polwiltabes Bandung Briptu I Husni mengatakan razia ini sudah sering digelar. "Tapi masih saja banyak yang kena razia," katanya. Menurutnya razia sering dilakukan di daerah Soekarno Hatta, Pajajaran, dan Jalan Merdeka.
(ern/ern)











































