Tak Kantongi ISR, 14 Stasiun TV di Jabar Ditegur

Tak Kantongi ISR, 14 Stasiun TV di Jabar Ditegur

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 10:44 WIB
Bandung - Sebanyak 14 stasiun televisi yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Jabar dinyatakan tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Semuanya telah diberikan peringatan. Meski demikian, belum ada satu pun stasiun televisi yang menghentikan siarannya.

Penertiban frekuensi radio bagi televisi swasta yang dilakukan Depkominfo dilakukan sejak 1 September 2008. Penertiban dilakukan oleh 33 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Postel secara nasional.

Dari data yang diumumkan Ditjen Postel melalui website resminya pada 23 Desember 2008 silam, jumlah pelanggar terbanyak berada di UPT Surabaya yaitu 46 televisi tidak mengantongi ISR. Kemudian di posisi kedua UPT Semarang yaitu 16 televisi non ISR, posisi ketiga UPT Pangkal Pinang di mana 15 televisi non ISR. Posisi keempat ada dua UPT yaitu Bandung dan Banten, di mana jumlah televisi swasta yang tidak memiliki ISR sebanyak 14.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban ini seperti disebutkan dalam situs Postel dilatar-belakangi dengan makin banyaknya kejadian ketidak-teraturan penggunaan frekuensi radio. Banyak pengguna frekuensi radio yang tidak memenuhi persyaratan teknis, serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).

Dari data yang diumumkan itu, Postel menyebutkan beragam jenis pelanggaran televisi nasional maupun lokal. Misalnya ada sebagian dari stasiun televisi yang non-ISR tersebut Rekomendasi Kelayakannya (RK) dari KPID tidak ada.

Namun ada juga sebagian yang memiliki RK, tetapi kanal frekuensinya sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) , dan ada pula sebaliknya yang tidak sesuai dengan Master Plan tersebut

Kemudian ada yang merupakan hasil FRB (Forum Rapat Bersama) pada kanal frekuensi terdekat atau powernya terlalu berlebihan, namun tetap diperingatkan. Peringatan itu juga ditujukan bagi televisi swasta yang kanalnya merupakan milik lokasi yang lain (daerah Kota/Kabupaten lain) ataupun sudah dimiliki stasiun televisi lainnya secara sah. Sayangnya dalam rilis Postel tersebut tidak disebutkan nama-nama televisi swasta yang diberikan peringatan tersebut.





Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads