Penertiban frekuensi radio bagi televisi swasta yang dilakukan Depkominfo dilakukan sejak 1 September 2008. Penertiban dilakukan oleh 33 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Postel secara nasional.
Dari data yang diumumkan Ditjen Postel melalui website resminya pada 23 Desember 2008 silam, jumlah pelanggar terbanyak berada di UPT Surabaya yaitu 46 televisi tidak mengantongi ISR. Kemudian di posisi kedua UPT Semarang yaitu 16 televisi non ISR, posisi ketiga UPT Pangkal Pinang di mana 15 televisi non ISR. Posisi keempat ada dua UPT yaitu Bandung dan Banten, di mana jumlah televisi swasta yang tidak memiliki ISR sebanyak 14.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).
Dari data yang diumumkan itu, Postel menyebutkan beragam jenis pelanggaran televisi nasional maupun lokal. Misalnya ada sebagian dari stasiun televisi yang non-ISR tersebut Rekomendasi Kelayakannya (RK) dari KPID tidak ada.
Namun ada juga sebagian yang memiliki RK, tetapi kanal frekuensinya sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) , dan ada pula sebaliknya yang tidak sesuai dengan Master Plan tersebut
Kemudian ada yang merupakan hasil FRB (Forum Rapat Bersama) pada kanal frekuensi terdekat atau powernya terlalu berlebihan, namun tetap diperingatkan. Peringatan itu juga ditujukan bagi televisi swasta yang kanalnya merupakan milik lokasi yang lain (daerah Kota/Kabupaten lain) ataupun sudah dimiliki stasiun televisi lainnya secara sah. Sayangnya dalam rilis Postel tersebut tidak disebutkan nama-nama televisi swasta yang diberikan peringatan tersebut.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung (ern/ern)