Ambil Paksa Bayi dari Mantan Istrinya, WNA Asal Australia Dibekuk

Ambil Paksa Bayi dari Mantan Istrinya, WNA Asal Australia Dibekuk

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 03 Jan 2009 17:43 WIB
Ambil Paksa Bayi dari Mantan Istrinya, WNA Asal Australia Dibekuk
Bandung - Seorang WNA berwarga kenegaraan Australia Brenton Craig Abbas Abdullah Mc Arthur (33) terpaksa berurusan dengan polisi karena dia merebut paksa anak yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya, Diah Nurjannah (26), pada Sabtu (3/1/2008). Dia menggendong bayi merah itu selama enam jam dan melarang ibunya untuk menyusui.

Menurut ayah Diah, Zaenal Abidin, Jumat malam (2/1/2009), putrinya melahirkan seorang anak perempuan hasil pernikahan dengan Abbas (panggilan  Brenton Craig Abbas Abdullah Mc Arthur-red) di salah satu klinik bersalin di daerah Pasirluyu Timur No 61.

Sabtu pagi (3/1/2008), pada saat akan meninggalkan klinik, Abbas datang dan merebut bayi tersebut. Kemudian dia menggendongnya dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, masih di klinik bersalin tersebut. Abbas pun tidak memperbolehkan bayi itu disusui ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena keukeuh tidak mau menyerahkan bayi tersebut, akhirnya orangtua Diah melapor ke polisi. Baru setelah polisi datang, Abbas mau menyerahkan si bayi. Kemudian dia digelandang ke Polwiltabes Bandung.

Menurut Zaenal, Abbas dan Diah berkenalan lewat internet. Kemudian menikah pada Januari 2008 dan cerai pada Desember 2008. Abbas merupakan penggangguran. Selama menikah, Diah dan Abbas tinggal di rumah orangtua Diah. Setelah enam bulan, kata Zaenal, akhirnya mereka mengontrak. Karena tidak ada kecocokan, akhirnya keduanya bercerai. "Kadang si Abbas suka memukul istrinya," kata Zaenal di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.

Sementara itu Abbas mengaku dirinya hanya menggendong anaknya tersebut. Dia pun membantah jika dirinya sudah bercerai dengan Diah. Namun, Zaenal menyatakan jika Abbas berbohong. Zaenal kemudian menunjukkan akta cerai antara Abbas dan Diah.

Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKPB Hendro Pandowo menyatakan si bayi memang sempat berada di pelukan Abbas selama enam jam. Abbas yang merupakan WNA Australia telah menetap di Bandung selama setahun. Dia dijerat pasal 330 KUHP yaitu mengambil anak dari orang yang mempunyai hak untuk mengasuhnya. Ancaman hukumannya 7 tahun. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads