Polisi Tilang 100 Pengguna Sepeda Motor Tanpa Helm Standar

Polisi Tilang 100 Pengguna Sepeda Motor Tanpa Helm Standar

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 27 Des 2008 09:36 WIB
Polisi Tilang 100 Pengguna Sepeda Motor Tanpa Helm Standar
Bandung - Masyarakat Kota Bandung sepertinya masih belum menanggapi secara serius himbauan menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor yang kini sudah resmi diberlakukan. Buktinya, saat jajaran Satlantas Polwiltabes Bandung melakukan razia helm standar di Jalan Merdeka, Sabtu (27/12/2008), dalam waktu setengah jam saja, tak kurang dari seratus pengendara sepeda motor langsung kena tilang.

Razia helm standar tersebut dilakukan Polwiltabes Bandung setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Merdeka sebagai salah satu jalur utama wajib helm standar.

Menurut Kaur Bin Opslantas Polwiltabes Bandung AKP Dian Setiawan masyarakat khususnya para pengendara sepeda motor di Kota Bandung masih banyak yang tidak mentaati penggunaan helm standar baik pengguna maupun yang dibonceng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu setengah jam ini hampir seratus pengguna sepeda motor melanggar peraturan tidak menggunakan helm standar. Kita langsung menindak tilang para pelanggar tersebut," ucapnya ditemui di depan Mapolwiltabes.

Menurut Dian, kebanyakan yang ditilang mengaku mereka belum bisa membeli helm standar. Selain itu, mereka mengaku belum mengetahui sosialisasi penggunaan helm standar. Padahal, pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi ke sekian kalinya. Polisi sudah melakukan bentuk sosialisasi berupa spanduk-spanduk untuk menggunakan helm standar yang ditempatkan di jalur-jalur wajib helm standar.

Sebenarnya, ungkap Dian, ada jalur utama lainnya selain Jalan Merdeka yang wajib penggunaan helm standar seperti di Jalan Gatot subroto dan Jalan Ahmad Yani. Di dua jalur tersebut, 90 persen pengguna sepeda motor sudah mentaati peraturan wajib helm standar.

"Yang herannya d Jalan Merdeka yang termasuk jalur utama wajib helm masih banyak yang belum mentaati," tuturnya.

Pantauan detikbandung, pengendara yang melintas di Jalan Merdeka di masukan ke halaman Mapolwiltabes Bandung. Setelah itu digiring ke meja tilang, mereka yang melanggar ditahan STNK atau SIMnya.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ema/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads