"Untuk remisi Polly diberikan satu bulan," ujar Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat saat dihubungi detikbandung, Rabu (24/12/2008).
Dedi pun menuturkan, selama ini Pollycarpus dinilainya berkelakukan baik, Polly pun pernah mendapatkan remisi satu bulan pada saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2008. "Berarti dengan remisi kali ini dua bulan sudah yang Polly dapatkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada seremonial untuk remisi, kita serahkan ke masing-masing Lapas saja," ujar Dedi.
Pollycarpus mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 23 Mei 2008. Ia divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung. Sebelum dipenjara di Lapas Sukamiskin Polly sempat mendiami Lapas Cipinang Jakarta.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































