'Pembongkaran Sesuai Prosedur'

Kodam III Paksa Kosongkan 4 Rumah

'Pembongkaran Sesuai Prosedur'

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 17:41 WIB
Bandung - Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi Letkol CAJ Bambang Siswoyo menyatakan pengosongan empat rumah dari penghuninya yang berlangsung di Jalan Lombok Kecamatan Sumur Bandung, Senin (22/12/2008), merupakan salah satu bentuk penertiban aset TNI dalam lingkungan Kodam III Siliwangi. Ia menolak jika aksi penertiban adalah bentuk paksaan.

"Kita sudah beberapa kali layangkan pemberitahuan untuk segera mengosongkan, namun karena yang pertama kita tidak direspon kita layangkan surat kedua untuk pengosongan," jelas Bambang saat dihubungi detikbandung, Senin (22/12/2008).

Sebelumnya, Bambang menambahkan pihak Kodam III Siliwangi sempat memanggil dan mengajak duduk bersama kepada para pemilik dan pengelola rumah, "Tapi tidak juga ada tanggapan," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita sudah lakukan proses penertiban sesuai dengan prosedur," lanjut Bambang menegaskan.

Pagi tadi Zidam III Siliwang menertibkan danmengisingkan Empat bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi di Jalan Lombok No 15 Kecamatan Sumur Bandung.

Eksekusi yang dilakukan sedikitnya 50 aparat Zidam III Siliwangi digelar pukul 9.00 WIB. Empat rumah tersebut digunakan untuk toko serta rumah hunian yang letaknya berada di pertigaan Lombok-Banda-Belitung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para penghuni yang rumahnya dikosongkan mengancam akan menggugat melalui pengadilan terkait kegiatan pengosongan yang dinilai cacat hukum tersebut.

"Eksekusi hanya bisa dilakukan oleh pengadilan,"ujar salah satu penghuni Hikmat (34)

Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads