Penghuni Bangunan Ancam Gugat Kodam III

Kodam III Kosongkan Paksa 4 Rumah

Penghuni Bangunan Ancam Gugat Kodam III

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 14:40 WIB
Penghuni Bangunan Ancam Gugat Kodam III
Bandung - Pengosongan paksa yang dilakukan Kodam III Siliwangi, Senin (22/12/2008), dinilai penghuni tidak mempunyai dasar hukum. Penghuni mengancam akan membawa ke jalur hukum.  

Beberapa penghuni terlihat pasrah dengan langkah yang dilakukan pihak militer terhadap rumah yang telah lama mereka tinggali. Pengosongan tetap berjalan dengan tertib. Meski demikian, penghuni kecewa dengan aksi pengosongan ini.

Salah seorang penghuni Hikmat (34), mengatakan selama 6 tahun dia tinggal di rumah tersebut, ia mengetahui tanah tersebut adalah milik pemkot dan saat ini  sedang dalam perizinan untuk disahkan sertifikatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi dasar hukumnya tidak jelas. Yang kita tahu, ini adalah jalur hijau pemkot tapi tiba-tiba kenapa ada pihak Kodam?" ujar Hikmat yang telah menghuni 6 tahun.

Lebih lanjut Hikmat menuturkan jika sebelumnya para penghuni sempat diberitahukan oleh Zidam III/Siliwangi sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan, namun Hikmat menilai pemberitahuan itupun tidak jelas.

"Mereka hanya mengatakan ini perintah panglima tanpa menunjukkan bukti perintah pengosongan dari Panglima, surat pun hanya berisi pengosongan saja," tegas Hikmat.

"Kita akan tempuh jalur hukum karena perintah eksekusi hanya keluar dari Pengadilan," sambung Hikmat.

Dua truk terparkir untuk mengangkut barang-barang milik penghuni rumah. keempat rumah yang dikosongkan tersebut setiap sudut bangunan ditempeli dengan tulisan dalam kertas berukuran A4 yang menandakan aset milik Kodam III/Siliwangi, "Rumah Dinas Kodam III/Siliwangi."    

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kodam III/Siliwangi terkait pengosongan paksa oleh Zidam III/Siliwangi.


Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads