Keempat pelaku tersebut adalah SA (23), AS (32), YR (25), dan DS (37). Keempat pelaku tersebut ditangkap di wilayah berbeda, SA di Subang, AS dan YR di Cidadap, serta DS di jembatan layang Pasteur.
Keempat pelaku merupakan kawanan yang berhasil membobol rumah seorang Mayjen (Purn) Nurdin Zainal di Jalan Setiabudi no 245 kelurahan Isola Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, sekitar bulan Oktober 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tidak sungkan-sungkan mereka melukai korban dalam setiap aksinya tersebut," ujar Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno, saat ditemui di Mapolresta Bandung Barat, Jl Sukajadi, Bandung, Minggu (21/12/2008).
Modus pencurian, imbuh Pratikno, adalah dengan membobol pagar atau gerbang rumah yang menjadi target pencurian setelah mereka yakini ditinggal pemilik atau majikannya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Avanza hitam, 1 buah linggis, 1 buah pahat, 2 buah golok, dan 1 buah kupluk. Sementara itu, polisi harus melepaskan timah panas di kaki kanan SA yang melarikan diri saat penyergapan setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan.
Untuk saat ini para pelaku yang tertangkap tersebut harus mendekam di bui Polresta Bandung Barat. Mereka dijerat dengan pasal 363 jo pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus perampokan ini berdasarkan keterangan saksi dari pembantu korban yang menyebutkan pelaku pencurian berjumlah 6 orang.
"Kita masih terus kembangkan kesaksian korban yang melihat pelaku berjumlah 6 orang, namun masih belum bia dipastikan," Kata Pratikno.Β
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ahy)










































