Ketiganya ialah Kurdi (43), Iwan (40) dan Herman (37). Belum lama ini, mereka mencuri 21 tabung di salah satu agen gas elpiji yang tersimpan di gudang. Untuk memudahkan aksinya, para pemulung dibekali dengan satu buah besi yang berfungsi untuk merusak gembok.
"Para tersangka kemudian membawa tabung-tabung elpiji kosong itu dengan menggunakan sebuah gerobak dorong," jelas Kapolsek Coblong AKP Dodo Nurwenda, Sabtu (20/12/2008).
Dia menambahkan, ketiganya ditangkap di tempat terpisah pada Jumat (19/12/2008). Kurdi dan Iwan diringkus di Jalan Kemuning saat sedang mencari barang rongsok. Begitupun dengan Herman, ketika asyik memulung diciduk polisi di Jalan Veteran.
"Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian tabung elpiji kosong yang ukuran tiga kilogram," ujar Dodo. Mereka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ganjaran hukumannya tujuh tahun penjara.
Sementara salah seorang tersangka, Kurdi, mengaku kalau selama ini sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian. Selain tabung elpiji, dia dan dua rekannya itu pernah pula menggasak televisi dan barang berharga lainnya.
Setelah tabung elpiji curian berada di tangan, mereka memboyongnya ke seorang penadah langganan mereka. Tetapi nasib sial menimpa tiga sahabat ini. Si penadah malah tak membayar sejumlah uang yang sudah disepakati sebelumnya.
"Tabung elpiji yang dicuri, kami jual kepada seorang penadah dengan harga Rp 1 juta. Ada 18 tabung elpiji yang sudah dibawa oleh penadah itu. Namun, hingga kini uangnya belum kami terima," jelasnya sambil tertunduk lesu.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ema/ema)











































