Pejabat NII Divonis 3 Tahun Penjara

Pejabat NII Divonis 3 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 19 Des 2008 13:44 WIB
Pejabat NII Divonis 3 Tahun Penjara
Bandung - Pengadilan Negri Bandung, hari ini Jumat (19/12/2008) menjatuhkan vonis kepada dua pejabat NII yaitu, Wakil Gubernur Jabar Selatan H Suganda dan Bupati Sukabumi Timur Dedi Mulyadi. Dalam persidangan masing-masing diganjar 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua Jhony Santosa ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penuntut umum yang dipimpin Solihin. Keduanya dijerat dengan pasal 107 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana tentang perbuatan makar.

"Hal tersebut karena keduanya telah menjalankan undang-undang NII," kata Jhony dalam pacaan berkas putusan kedua terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negri Bandung, Jalan Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan kedua terdakwa telah mengancam keutuhan NKRI serta meresahkan masyarakat. Sementara itu hal yang meringankan kedua terdakwa adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah ditahan.

Mendengar putusan majelis hakim kepada para terdakwa, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembicaraan dulu dengan tim yang membela terdakwa.

"Kami belum putuskan apakah akan banding atau menerima putusan. Dalam seminggu kedepan kita akan melakukan perundingan dulu," kata kuasa hukum terdakwa Puti seusai persidangan.

Sementara itu dari pantauan detikbandung, sidang vonis makar juga digelar di ruang yang terpisah untuk terdakwa kelompok NII lainnya.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)


Berita Terkait