Vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua Jhony Santosa ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penuntut umum yang dipimpin Solihin. Keduanya dijerat dengan pasal 107 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana tentang perbuatan makar.
"Hal tersebut karena keduanya telah menjalankan undang-undang NII," kata Jhony dalam pacaan berkas putusan kedua terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negri Bandung, Jalan Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan majelis hakim kepada para terdakwa, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembicaraan dulu dengan tim yang membela terdakwa.
"Kami belum putuskan apakah akan banding atau menerima putusan. Dalam seminggu kedepan kita akan melakukan perundingan dulu," kata kuasa hukum terdakwa Puti seusai persidangan.
Sementara itu dari pantauan detikbandung, sidang vonis makar juga digelar di ruang yang terpisah untuk terdakwa kelompok NII lainnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)











































