Cabuli 5 Bocah, Penjual Rokok Diciduk

Cabuli 5 Bocah, Penjual Rokok Diciduk

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 18 Des 2008 19:45 WIB
Cabuli 5 Bocah, Penjual Rokok Diciduk
Bandung - Akibat Ulah bejat yang dilakukan Andi (40), jeruji besi menantinya. Ia nekat berbuat cabul kepada lima bocah yang semuanya wanita. Pria yang sehari-hari berjualan rokok di Alun-Alun Bandung itu diciduk polisi belum lama ini.

Sebut saja kelima korban ialah Bunga (6), Melati (5), Mawar (5), Dahlia (5) dan Anggrek (4). Biasanya, untuk memudahkan aksi 'nakal' tersebut, Andi kerap merayu para korbannya. Bapak dua anak ini menjanjikan korban dengan diimingi hadiah.

"Modus yang dilakukan tersangka ialah membujuk rayu korban dengan cara memberi permen dan jajanan lainnya," jelas Kasatreskrim Polres Bandung Tengah AKP Agusman Gurning, Kamis (18/12/2008).
   
Agusman pun menambahkan, perbuatan bejat terjadi sejak Agustus 2008. Tersangka mengaku mencabuli masing-masing korbannya lebih dari satu kali.

Sebelumnya, Bunga menjadi korban saat tengah bermain petak umpet di sekitar lokasi kontrakan Andi. Bunga dipanggil Andi agar bersembunyi di kamar mandi yang berada di belakang kontrakannya. Singkat cerita, Andi yang selama ini tinggal seorang diri, segera melancarkan aksi tak terpujinya itu.
 
Kini, tingkah Andi akhirnya terhenti. Itupun setelah Bunga mengadu ke orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, dilaporkanlah Andi ke polisi. Kepada polisi, Bunga mengaku baru satu kali dicabuli tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat berjualan di Alun-Alun Bandung, Selasa malam lalu. Setelah diperiksa, tersangka juga mengaku pernah berbuat hal sama kepada empat anak lainnya," tutur Agusman kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah.

Akibat tindakan tersangka, kata Agusman, para korban menjadi trauma. Tersangka mengaku nekat berbuat cabul sebab selama ini jauh dari istrinya yang tinggal di Garut. Dia saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Andi terjerat pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.    



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)


Berita Terkait