Suli diringkus di kawasan Cijerah, Selasa (16/12/2008). Dia tertangkap setelah polisi mengendus keberadaannya saat akan mencuri.
Kapolsek Bandung Wetan AKP Zulkarnain Harahap mengatakan setiap mencuri tersangka selalu ditemani seorang rekannya yaitu Adi. "Mereka mengintai sepeda motor yang terparkir di pemukiman warga. Bahkan, mencari sasaran juga di rumah kos-kosan," ujarnya di Mapolsek Bandung Wetan, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa empat sepeda motor beragam merek dan satu buah kunci astag. Suli dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Suli mengaku sudah 10 kali 'memetik' sepeda motor. Satu unit motor dilegonya seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sepanjang mencuri, sasaranya ialah rumah warga dan tempat kos-kosan yang terlihat sepi. "Saya seringnya mencuri di kawasan Dago," ungkap pria berambut pendek ini.Β
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/ahy)











































