Dalam siaran pers yang diterima detikbandung, Rabu (17/12/2008), Presiden KM ITB Shana Fatina Sukarsono menyatakan pendidikan merupakan kebutuhan kolektif yang amat penting bagi masyarakat. Sesuai amanah konstitusi, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan ini adalah Pemerintah.
Namun dengan adanya UU BHP, kewajiban untuk memenuhi pendidikan bagi masyarakat seolah-olah bukan tanggung jawab pemerintah lagi. Setidaknya ada empat poin penting yang perlu ditinjau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BHP, terdapat beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan, baik pada pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, yaitu pada ayat 4, 6, 7 dan 9.
"Ketidakjelasan ini berupa proporsi pemerintah dan BHPP yang belum eksplisit ditentukan serta bagaimana BHPP memenuhi sisa biaya di luar tanggung jawab pemerintah. Ketidakjelasan ini merupakan hal yang krusial karena kaitannya dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan keberlangsungan
pengelolaan pendidikan itu sendiri," kata Shana.
Kedua, soal otonomisasi kurikulum yang tidak jelas dalam BHP. Pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik berupa kurikulum dan pembelajaran bersama dengan organ representasi pendidik.
"Ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam
menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukah ada koridor-koridor dasar yang ditentukan pemerintah dalam menetapkan kurikulum?" tanyanya.
Ketiga, mengenai analog BHP dengan perusahaan. Dengan disahkannya UU BHP, maka memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang
diantaranya disebabkan adanya pailit (pasal 57). "Ini sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan tak ubahnya dengan perusahaan pada umumnya yaitu ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar," protesnya.
Hal itu jelas tidak boleh terjadi, mengingat pendidikan menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini.
Terakhir, lanjutnya, sejauh ini belum dilakukan analisis fisibilitas dan analisis kemampuan dalam pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini.
"Ini bisa dilihat dari belum dilakukannya evaluasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi yaitu UI, IPB, UGM, dan ITB. Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali," katanya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)











































