"Lokasi ini nantinya akan dijadikan ruang terbuka hijau sesuai dengan peruntukannya," ujar Kabid Pengawasan dan Penertiban Distarcip kota Bandung, Ferdi Ligaswara, saat ditemui di tempat pembongkaran.
Sebelumnya, tambah Ferdi, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat perintah pengosongan kepada pengelola Air Ganesa untuk segera mengosongkan aset dan barang-barang milik PT Air Cerdas Ganesha yang merupakan unit usaha LPM ITB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Inventaris dan Pendayagunaan Aset ITB, Sudibyo, menuturkan bahwa pihaknya tidak mempersalahkan bangunan usaha di bawah ITB tersebut di bongkar oleh Pemkot. "Kita tidak mempermasalahkannya. Kami menerima untuk mengosongkannya," ujar Sudibyo.
Lebih lanjut sudibyo menuturkan bahwa, sebelumnya beberapa kali pihaknya meminta penghapusan bangunan air Ganesa yang berdiri sejak 18 September 1998 tersebut, dari aset negara kepada Depkeu RI agar. "Namun tidak juga ada respon dari mereka, makanya pembongkaran tertunda," tandas Sudibyo.
Dari pantauan detikbandung, puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung terlihat mengeluarkan barang-barang yang masih berada di dalam gedung Air Ganesha. Air Ganesa sendiri sejak tahun 2006 telah tidak beroperasi lagi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)










































