Saepuddin ditangkap tak jauh dari gerbang tol Mohammad Toha setelah sebelumnya melakukan aksi di kawasan perumahan Gempol Sari kecamatan Bandung Kulon, Senin (15/12/2008) dini hari, bersama seorang rekannya, Dadang Junaedi (30). Pencidukan mereka atas laporan warga mengenai hilangnya mobil Mitshubisi Colt nopol D 1098 HA.
"Saepuddin terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya karena hendak melarikan diri dari sergapan petugas," ujar Kasatreskrim Polwiltabes Bandung, AKBP Hendro Pandowo, di Mapolwiltabes Bandung, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saepuddin mengaku jika dirinya mencuri atas dasar menambah penghasilannya sebagai sopir angkot jurusan Ciroyom-Bumi Asri, "Saya lakukan karena kebutuhan ekonomi. Biasanya saya jual Rp 8 juta per unit," aku Saepuddin.
Ia menuturkan tidak ada merek khusus kendaraan yang dicurinya. Saepuddin menjual barang hasil curiannya ke wilayah luar Kota Bandung. Saat ini kedua pelaku berada di bui Mapolwiltabes Bandung. Keduanya dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan mengenai kasus ini untuk mencari tersangka lainnya," ujar Hendro.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)











































