Pekerjakan ABG Jadi Pemijat Plus, Manajer Delta Spa Ditahan

Pekerjakan ABG Jadi Pemijat Plus, Manajer Delta Spa Ditahan

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 12 Des 2008 17:41 WIB
Pekerjakan ABG Jadi Pemijat Plus, Manajer Delta Spa Ditahan
Bandung - Satreskrim Polwiltabes Bandung menetapkan Manajer Operasional Delta Spa Cabang Bandung, Jorge Martin, sebagai tersangka karena mempekerjakan tujuh gadis di bawah umur. Dia dijerat pasal 88 tentang perlindungan anak.

"Kemarin malam, manajer Delta Spa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kastreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo, Jumat (12/12/2008)

Sebelumnya, kata Hendro, pihaknya melakukan operasi bunga dan memboyong tujuh pekerja wanita dari Delta Spa yang berlokasi di Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki, Kamis (11/12/2008). Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti bekerja saat berusia 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini, para pekerja itu rata-rata berusia 18 tahun. Namun, mereka mulai bekerja di tempat spa tersebut saat usia 17 tahun," ujarnya di Mapolwiltabes Bandung.

Hendro menambahkan, tersangka sudah melakukan tindak pidana dengan cara mengeksploitasi pekerjanya, baik itu ekonomi dan seksual. Modus yang dilakukan tersangka ialah mencari keuntungan dengan mempekerjakan anak dibawah umur.  

Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Dia terjerat pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Kamis sore, tujuh gadis itu diboyong oleh Satreskrim Polwiltabes Bandung dari Delta Spa. Mereka diduga dipekerjakan sebagai pemijat plus.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini