"Kemarin malam, manajer Delta Spa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kastreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo, Jumat (12/12/2008)
Sebelumnya, kata Hendro, pihaknya melakukan operasi bunga dan memboyong tujuh pekerja wanita dari Delta Spa yang berlokasi di Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki, Kamis (11/12/2008). Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti bekerja saat berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan, tersangka sudah melakukan tindak pidana dengan cara mengeksploitasi pekerjanya, baik itu ekonomi dan seksual. Modus yang dilakukan tersangka ialah mencari keuntungan dengan mempekerjakan anak dibawah umur.
Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Dia terjerat pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Kamis sore, tujuh gadis itu diboyong oleh Satreskrim Polwiltabes Bandung dari Delta Spa. Mereka diduga dipekerjakan sebagai pemijat plus.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)










































