Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan para ABG tersebut terjaring karena bekerja di bawah umur. "Ya semestinya seusia mereka tidak bekerja di tempat-tempat hiburan atau pun spa," tutur Hendro ditemui di Mapolwiltabes Bandung.
Hendro mengungkapkan, para ABG ini mulai bekerja saat berusia 17 tahun. Hal itu melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawah umur. Bila pengelola spa terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, bisa dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bekerja di sini diajak teman. Kerjanya enteng dan gajinya lumayan," akunya.
Selama satu bulan ini jajaran Polwiltabes Bandung melakukan Operasi Bunga ke tempat-tempat hiburan. Selama operasi, para pemilik tempat hiburan rata-rata modusnya mencari keuntungan ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Selain ke tempat hiburan, operasi bunga pun dilakukan pada orang yang mempekerjakan anak di jalanan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ema/ema)










































