Mereka masing-masing Jay (27), Babay (35), Ismail (40), US (38), ARS (52) dan seorang penadah, HS (25).
Kasat Ops I Ditreskrim Polda Jabar AKBP Victor Manoppo, Rabu (10/12/2008), mengatakan, sasaran yang dicuri para pelaku tersebut ialah mobil jenis Avanza dan Xenia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, mereka membongkar pintu menggunakan bor listrik lalu membuka kunci stir menggunakan kunci astag." jelasnya di Mapolda Jabar.
Victor menambahkan, kawanan pencuri tersebut ditangkap ditempat berbeda, belum lama ini. Jay, Babay dan HS dibekuk di tempat parkir Griya Jatibarang Indramayu. Sedangkan Mail serta US diringkus di Kota Bekasi dan tersangka ARS ditangkap di Jakarta.
"Para pelaku sering melakukan pencurian mobil di sejumlah tempat di Kota Bandung dan sekitarnya," ujar Victor.
Sementara itu, Jay mengaku bersama rekan-rekannya sudah mencuri 20 mobil. Di antaranya, 2 Mitsubishi Pick Up, 1 Toyota Kijang, 4 Toyota Avanza, dan 1 Daihatsu Xenia. Setiap 'memetik', Jay hanya butuh waktu kurang dari 20 menit.
Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian baru menyita 6 mobil yaitu Avanza berwarna silver dengan nomor rangka MHFFMREK-34K000163 dan nomor mesin DA00987, Xenia warna silver dengan nomor rangka MHKVIBA27-7K008102 dan nomor mesin DC10655, Xenia berwarma hijau metalik dengan nomor rangka MHKVIBA23-8K016312 dan nomor mesin DC67773, Avanza warna hitam dengan nomor rangka MHFFMRGK-36K106726 dan nomor mesin DB 52641), Avanza berwarna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J-36K047861 dan nomor mesin DB56450), dan Avanza berwarna silver dengan nomor rangka MHFFMRGK-34K034K060 dan nomor mesin DA51352).
Mobil hasil pencurian tersebut, kemudian dijual kepada HS serta S dan D yang saat ini masih buron.
"Satu mobil dijual dengan harga Rp 8-10 juta. Biasanya dilepas di daerah Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan daerah pantura lainnya," ucap Jay.
Kawanan pencuri spesialis mobil toyota avanza itu, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolda Jabar. Pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan, acaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/afz)










































