Permohonan Paten Dalam Negeri Baru 5 Persen

Permohonan Paten Dalam Negeri Baru 5 Persen

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 11:50 WIB
Permohonan Paten Dalam Negeri Baru 5 Persen
Bandung - Permohonan pendaftaran hak paten di dalam negeri saat ini baru mencapai 5 persen, dan dua persen di antaranya dari perguruan tinggi. Mayoritas permohonan paten masih dari pihak asing yang mencapai 95 persen.

Demikian disampaikan Kasubdit Hak Cipta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen HaKI Adi Sutanto, dalam workshop dan pekan pendataan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) di Unpad, Rabu (10/12/2008).

Minimnya jumlah pemohon hak paten dalam negeri disebutkan Adi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HaKI. "Selain itu masyarakat tidak tahu tata cara pendaftaran untuk mendapatkan HaKI, juga karena masyarakat tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan," tutur Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasinya, Adi mengakui ditjen HaKI belum melakukan langkah-langkah berarti karena keterbatasan anggaran. Apa yang bisa dilakukan ditjen HaKI saat ini adalah bekerjasama dengan universitas dan organisasi profesi untuk sama-sama mensosialisasikan HaKI.

Ditambahkan Adi, kurikulum tentang HaKI pun sudah dimasukkan sebagai bagian mata kuliah di Fakultas Hukum. Walaupun HaKI bukan hanya mengenai masalah hukum, tetapi juga masalah lain termasuk pertanian dan sebagainya.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.

(lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini