Demikian disampaikan Kasubdit Hak Cipta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen HaKI Adi Sutanto, dalam workshop dan pekan pendataan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) di Unpad, Rabu (10/12/2008).
Minimnya jumlah pemohon hak paten dalam negeri disebutkan Adi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HaKI. "Selain itu masyarakat tidak tahu tata cara pendaftaran untuk mendapatkan HaKI, juga karena masyarakat tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan," tutur Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Adi, kurikulum tentang HaKI pun sudah dimasukkan sebagai bagian mata kuliah di Fakultas Hukum. Walaupun HaKI bukan hanya mengenai masalah hukum, tetapi juga masalah lain termasuk pertanian dan sebagainya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)










































