Reklame Merusak Estetika Kota

Reklame Merusak Estetika Kota

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 05 Des 2008 10:04 WIB
Reklame Merusak Estetika Kota
Bandung - Maraknya reklame di jalan-jalan Kota Bandung dianggap merusak estetika kota. Demikian dikatakan oleh Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda disela-sela pembongkaran reklame di sepanjang Jalan Ir H Djuanda, Jumat (5/12/2008).

"Reklame ini sudah merusak estetika Kota Bandung. Ke depannya nanti tidak ada lagi reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Ir H Djuanda," tegas Ayi.

Pagi tadi, tim gabungan dari Pemkot Bandung melakukan pembongkaran terhadap reklame yang berada di 6 kawasan larangan reklame. Tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas Tata ruang dan Cipta Karya, Bina Marga dan Dishub ini langsung membongkar papan reklame mulai dari neon box, bilboard dan plang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak pagi ada 60 personel membongkar reklame yang masa izin penyelenggaraan reklame sudah habis. Ada di 60 titik di Kota Bandung. Satu titik ada sekitar 46 tiang reklame. Ada neon box, bilboard dan plang," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Priana Wirasaputra di Jalan Ir H Djuanda.

Menurut Ayi, pembongkaran reklame yang dilakukan oleh tim gabungan ini sudah sesuai prosedur. Sebelumnya Distam Kota Bandung sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola reklame untuk segera membongkarnya.

"Pembongkaran kali ini merupakan pembongkaran bagi reklame yang sudah habis masa izinya dan menertibkan reklame yang tidak berizin. Sebelumnya dari Distam sudah memberikan teguran kepada pengelola reklame untuk membongkarnya. Tapi masih ada yang belum membongkar," kata Ayi.

Pantauan detikbandung, reklame di warung-warung digergaji oleh petugas Satpol PP dengan gergaji besi. Begitu pun tiang reklame di pembatas jalan. Semua reklame yang berhasil dibongkar diangkut menggunakan truk Satpol PP.

Menurut Dedi (43) pemilik toko Arbi di depan terminal Dago. Dirinya mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang mendirikan plang reklame di tokonya. Dedi tidak tahu menahu mengenai urusan perizinan.

"Saya setahun mendapatkan Rp 200 ribu. Sedangkan urusan pajak dari pihak perusahaan. Ini sekedar konpensasi penyewaan di toko saya. Namun plang ini sudah 2 tahun, setahun kemarin sudah tidak datang lagi dari pihak perusahaan," pungkas Dedi.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/afz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini