"Reklame ini sudah merusak estetika Kota Bandung. Ke depannya nanti tidak ada lagi reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Ir H Djuanda," tegas Ayi.
Pagi tadi, tim gabungan dari Pemkot Bandung melakukan pembongkaran terhadap reklame yang berada di 6 kawasan larangan reklame. Tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas Tata ruang dan Cipta Karya, Bina Marga dan Dishub ini langsung membongkar papan reklame mulai dari neon box, bilboard dan plang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ayi, pembongkaran reklame yang dilakukan oleh tim gabungan ini sudah sesuai prosedur. Sebelumnya Distam Kota Bandung sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola reklame untuk segera membongkarnya.
"Pembongkaran kali ini merupakan pembongkaran bagi reklame yang sudah habis masa izinya dan menertibkan reklame yang tidak berizin. Sebelumnya dari Distam sudah memberikan teguran kepada pengelola reklame untuk membongkarnya. Tapi masih ada yang belum membongkar," kata Ayi.
Pantauan detikbandung, reklame di warung-warung digergaji oleh petugas Satpol PP dengan gergaji besi. Begitu pun tiang reklame di pembatas jalan. Semua reklame yang berhasil dibongkar diangkut menggunakan truk Satpol PP.
Menurut Dedi (43) pemilik toko Arbi di depan terminal Dago. Dirinya mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang mendirikan plang reklame di tokonya. Dedi tidak tahu menahu mengenai urusan perizinan.
"Saya setahun mendapatkan Rp 200 ribu. Sedangkan urusan pajak dari pihak perusahaan. Ini sekedar konpensasi penyewaan di toko saya. Namun plang ini sudah 2 tahun, setahun kemarin sudah tidak datang lagi dari pihak perusahaan," pungkas Dedi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/afz)










































