Hal ini disampaikan FGII dalam jumpa pers di Gedung Indonesia Menggugat Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (4/12/2008), menggugat Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) tentang guru yang rencananya akan segera disahkan.
"Untuk gaji guru swasta yang paling rendah di Kota Bandung adalah Rp 200.000, sementara terbesar Rp 500.000. Ini jelas tidak ada jaminan dari pemerintah mengenai kesejahteraan dari guru swasta," ujar Ketua Umum FGII Jabar Ahmad Taufan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pembanding, guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi mendapat gaji Rp 2 juta per bulan dan tunjangan Rp 500 ribu. Sementara yang sudah mendapatkan tunjangan profesi gajinya bisa mencapai Rp 4,5 juta.
RPP tentang guru yang akan rencananya akan segera disahkan pun diminta FGII untuk direvisi lebih dulu. Jika tidak, FGII menegaskan akan malakukan gerakan kultural, tidak menyalurkan aspirasi suaranya memilih presiden yang dianggap tidak peduli dengan nasib guru.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)