Hal ini disampai kan Sekjen FGII Iwan Hermawan di Gedung Indonesia Menggugat Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (4/12/2008).
"Sebelum RPP tentang guru ini disahkan, FGII meminta presiden merevisi kembali. Sebab RPP tersebut lebih menguntungkan guru-guru swasta atau non-PNS," ujar Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sosok guru itu mempunyai tujuan sama yaitu mencerdaskan anak bangsa. Saat ini semua guru swasta di Indonesia sedang gigit jari. Bila RPP ini disahkan, dampaknya bisa terjadi jurang pemisah antara guru PNS dan guru swasta," ketusnya.
Iwan mencontohkan, dalam RPP tentang guru ini gaji guru PNS oleh pemerintah sementara guru swasta oleh yayasan. Selama ini guru swasta memang mendapatkan insentif dari pemerintah, namun nominalnya kecil. Contohnya, untuk di Kota Bandung hanya Rp 25 ribu per bulan.
"Kami menginginkan besarnya nominal itu minimal bisa menyamai UMK," ujarnya.
Bila RPP tetap disahkan, FGII mengatakan pihaknya akan melakukan gerakan kultural. "Kita tidak akan menyalurkan kepada calon presiden yang tidak peduli terhadap guru," tegasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)











































