Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco mengatakan, kegiatan itu merupakan rangkaian kegiatan pencanangan wajib memakai helm sesuai aturan.
"Maksud dari kegiatan ini untuk menyadarkan kepada pihak orangtua untuk peduli atas keselamatan anak yang diboncengnya. Agar tidak terjadi hal diinginkan, maka anak-anak pun wajib menggunakan helm," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membagikan 100 buah helm kepada pelajar TK dan SD. Kegiatan serupa rencananya akan dilaksanakan selama beberapa hari ke depan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung," ujarnya.
Herukoco menambahkan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan penindakan dengan memberikan surat teguran bagi pengemudi yang tidak memenuhi helm standar.
"Jangan gunakan helm jenis batok, sepeda dan proyek," tandas Herukoco.
Penindakan tilang, kata Herukoco, diberlakukan bagi pengemudi sepeda motor yang tidak pakai helm standar mulai 9 Desember 2008. Ruas jalan yang wajib helm standar berada di Jl.Ir.H.Djuanda, Jl.Merdeka, Jl. Gatot Subroto, Jl.Asia Afrika, Jl.Ahmad Yani, Jl.Martadinata, Jl.Pajajaran dan Jl.Sukajadi.
"Pada Januari 2009 nanti, seluruh ruas jalan di Kota Bandung diberlakukan penggunaan helm sesuai ketentuan Kep. Menhub No.72 tahun 1993," pungkasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ema)











































