Para tersangka masing-masing Kaiman (33) dan Juki (40), keduanya warga Kec Cimahi, Kota Cimahi. Mereka ditangkap polisi pada Minggu (30/11/2008).
Kasat Reserse Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman mengatakan, kedua tersangka itu terbukti menjual obat tradisional yang tak memiliki ijin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus tersebut terkuak saat Kaiman mengendarai sepeda motor di Jalan Gegerkalong dan membawa kardus besar berisi obat tradisional palsu. Kaiman mengaku mendapatkan obat tradisonal palsu itu dari Juki. Kemudian, Juki berhasil ditangkap di rumahnya di Cimahi.
Obat-obat tradisional palsu itu antara lain Akar 18, Flu Tulang Ginseng, Super Ampuh Kuda Hitam, Osagi, Ultra Rheumatik dan Flu Tulang Ginseng.
"Kedua tersangka tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar dari BPOM RI. Seribu lebih obat palsu itu masing-masing kemasan tablet dan kapsul. Berdasarkan pengakuan tersangka Juki, dirinya sudah sejak setahun melakukan hal tersebut. Keuntungan yang didapat tersangka selama ini mencapai puluhan juta rupiah" jelas Sukirman.
Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 UU RI No 23 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun. Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)











































