Kasus ini berawal dari tertangkapnya, Asep Supriadi, Jumat (28/11/2008) di Kecamatan Cileunyi Kidul. Dari tangan Asep disita 17 paket kecil ganja dan dua linting ganja.
Dari keterangan Asep, dia mengaku mendapatkan ganja dari Ajat Jatnika yang ditangkap di Rancaekek. Ganja yang berhasil disita sebagai barang bukti dari tangan Ajat sebanyak 29 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika masih menyimpan sebanyak 483 kilogram ganja yang disimpan di Pasar Kemis, Kampung Carang Pulang Kabupaten Tangerang. Akhirnya polisi mengejar ke Tangerang dan di sana mendapatkan sebanyak 483 kilogram yang disimpan dalam kemasan dus. Di Tangerang, polisi juga menangkap Andil dan Junaedi.
"Saya hanya kurir dari Taruk," ujar Aldo. Sementara lima tersangka lainnya merupakan konsumen dari Aldo.
Kapolwiltabes Bandung I Kentut Yoga Ana mengatakan mereka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a KUHP jo 78 ayat 1 huruf a UU RI tentang narkotika degan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami akan terus mendeteksi dan menyisir tempat yang kita duga sebagai pintu masuk narkoba ke Bandung," katanya di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/12/2008).
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)










































