Jalaludin yang berdomisili di berdomisili jalan Arum Sari X No.8 RT 06 RW 12 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, didakwa pasal 339 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman seumur hidup, pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3.
Dalam ruang sidang di pengadilan Negeri Bandung yang pimpin hakim ketua Nur Hakim dan jaksa penuntut umum Tommy Kristanto, terdakwa yang didampingi pengacara Andi Rohandi tidak mengajukan eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam penyidikan, ia pernah bekerja di gudang rongsokan milik ayah korban dan pernah melakukan pencurian di rumah korban beberapa hari sebelumnya.
Jalaludin mengaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban. Namun ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka bertemu korban yang sedang menjemur pakaian.
Melihat kedatangan tersangka, korban mempersilakan ke teras sambil menunggu ayahnya yang sedang shalat Jumat. Terdakwa lalu pergi ke dapur, berpura-pura ingin minum. Namun kemudian ia justru mengambil sebilah kayu balok dari tempat cuci piring.
Dengan kayu tersebut, korban yang berada di dalam rumah dipukul di leher bagian belakang satu kali, samping kanan kepala sekali dan terakhir ke bagian kening. Korban pun langsung tersungkur. Tersangka mengambil lima ponsel yang ada di dalam rumah.
Saat terdakwa bermaksud kabur, dirinya mendengar korban merintih. Karena takut sudah dikenali, ia pun mengambil pisau dapur dari atas meja makan dan ditusuk ke bagian leher berkali-kali.
Setelah itu korban diseret di dalam kamar korban. Di kamar terdakwa kembali menusukkan pisaunya ke bagian perut. Saat itu, tidak sengaja tangan terdakwa menyentuh bagian kemaluan korban sehingga timbul nafsunya.
Di persidangan, tersangka mengaku terangsang dan mempelorotkan celana korban hingga lutut. Tetapi ketika melihat wajah korban yang bayak mengeluarkan darah, ia takut. Di saat bersamaan, ia mendengar doa dari masjid tanda shalat Jumat telah selesai.
Karena takut, tersangka tergesa-gesa keluar dari kamar korban dan berusaha membuang pisaunya ke plafon kamar mandi. Sebelum terdakwa melarikan diri melalui pintu samping, ia melihat satu ponsel warna merah di rak meja kamar tidur. Ia pun kembali mengambilnya sehingga total ada enam ponsel yang disikatnya. Namun tanggal 19 Agustus 2008, tersangka berhasil ditangkap di daerah Lampung.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
https://forumbandung.detik.com/forumdisplay.php?f=172 (lom/lom)











































