Yulian ditangkap petugas Polsek Andir di rumahnya di Jalan Saturnus Selatan Kecamatan Buahbatu Bandung, Pukul 21.30 WIB, Senin Malam (1/12/2008). Diaย terbukti memalsukan KTP dan sejumlah surat lainnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa ijazah SMA, dua lembar KTP palsu dan juga dua lembar blangko KTP kosong, dan seperangkat komputer dan scanner.
Kapolsek Andir AKP Fahmi Reza mengatakan modus tersangka memalsukan KTP dan dokumen lainnya karena pesanan dari teman-temannya. "Dia memalsukan KTP, kartu keluarga, fotocopy STNK, dan juga ijazah," katanya di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Selasa (2/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sudah membuat 15 lembar KTP palsu, ijazah satu kali, kartu keluarga 50 kali, fotocopy STNK 5 kali. Tarif yang dia patok cukup murah. Untuk KTP Rp 10 ribu, ijazah Rp 100 ribu, kartu keluarga Rp 10 ribu, dan fotocopy Rp 2 ribu.
Kini Yulian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara. "Untung dari memalsukan ini cuma buat nambah uang rokok," tuturnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)











































