Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (1/12/2008), mengatakan Pemprov Jabar akan mempidanakan 42 ahli waris Patinggi yang diwakili Ny Ari Djuariah, jika ditemukan unsur penipuan dalam gugatan perdata mereka.
"Kami khawatir hal serupa (gugatan kepemilikan Lapangan Gasibu-red) terjadi lagi. Ini sudah kedua kalinya ada yang menggugat aset pemprov, dengan kasus yang sama tapi penggugatnya berbeda. Bukti-bukti yang mereka layangkan juga sama, tapi anehnya penggugat dulu dengan yang sekarang tidak ada hubungan darah," katanya.
Menurut Ruddy, pihaknya sudah mempersiapkan kemungkinan gugatan pidana, jika memang benar ada unsur penipuan.
Lebih lanjut dia pun mempertanyakan surat waris yang dimiliki para tergugat serta surat tanah berupa girik atau kikitir. "Kikitir tidak pernah ada di leter C kantor-kantor wilayah yang membawahi Gasibu," kata dia.
Ruddy menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan Lapangan Gasibu yang merupakan aset publik. "Ini milik publik dan sudah menjadi icon Jabar. Bagi saya pribadi menghadapi gugatan ini adalah jihad karena mempertahankan aset publik," tandasnya.
"Pemprov Jabar akan all out hadapi gugatan ini," tambahnya. Ruddy menyatakan Pemprov Jabar mempunyai izin hak penggunan lahan, maupun HGP, serta setifikat lainnya.
Sengketa kepemilikan Lapangan Gasibu mencuat setelah 42 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Dirdja alias Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya melayangkan gugatan perdata kepada enam tergugat dan satu turut tergugat di PN Bandung.
Keenam tergugat adalah Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL CQ dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie. Selain itu BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung pun turut tergugat.
Digugatnya para tergugat ini karena pemakaian Lapangan Gasibu oleh Pemprov Jabar, pemakaian lahan yang dipakai oleh Bank Mandiri di Jalan Surapati No 2, Danlanal di Jalan Aryajipang No 8, PT Taspen di Jalan Diponegoro No 23, rumah Auw Sia Tjeuw di Jalan Diponegoro No 19, rumah Suryatin Abdulrahman Habiebie di Jalan Diponegoro No 21. Mereka menggugat ke-6 tergugat ini sebesar Rp 12 miliar.
Mereka mengklaim Patanggi meninggalkan harta berupa tanah hak milik adat yang terletak Lapangan Gasibu dan sekitarnya yaitu sebelah Utara dibatasi Jalan Surapati, sebelah Barat Jalan Aryajipang, sebelah selatan dibatasi Jalan Diponegoro dan sebelah Timur di Jalan Sentot Ali Basah.
Sengketa ini, menurut mereka berawal dari pemindahan makam Rd Kusuma Atmawijaya yang terletak di area Gasibu oleh Pemprov Jabar. Namun tidak jelas disebutkan dalam dakwaan tahun berapa pemindahan makan ini. Para tergugat tidak pernah membeli atau membayar uang untuk penggantian hak milik tanah adat tersebut yang seharusnya diterima oleh para ahli waris.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ern/ern)











































