Hakim Beri Waktu 40 Hari untuk Mediasi

Sidang Sengketa Lapangan Gasibu

Hakim Beri Waktu 40 Hari untuk Mediasi

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 14:16 WIB
Hakim Beri Waktu 40 Hari untuk Mediasi
Bandung - Sidang perdana sengketa Lapangan Gasibu dan sekitarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (1/12/2008), tidak berlangsung lama. Majelis hakim meminta penggugat dan tergugat melakukan mediasi selama 40 hari.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Syahrul Mahmud. Sidang berlangsung di ruang sidang 3 PN Bandung dengan dihadiri 6 kuasa hukum tergugat. Rencananya yang menjadi mediator dalam proses mediasi adalah I Made Sukadana.

Menanggapi keputusan hakim, kuasa hukum penggugat Komar Sarbini menyambut baik keputusan hakim tersebut. Dia berharap penyelesaian sengketa Lapangan Gasibu bisa dilakukan lewat mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih baik kalau bisa selesai di mediasi, sehingga tidak ada sidang lanjutan lagi. Jadi tidak perlu berlarut-larut lagi," kata Komar.

Dari mediasi nanti, Komar berharap para terggugat bisa memberikan ganti rugi yang selama ini dinilai merugikan 42 ahli waris Patinggi yang diwakili Ny Ari Djuariah sebagai penggugat.

"Kami Berharap dari gugatan ini para tergugat memberikan konpensasi Rp 2,3 triliun dan ganti rugi sebesar Rp 12 miliar," ujar Komar.

Sementara itu Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan dari hakim. "Kami akan ingin dengarkan dasar-dasar hukumnya para penggugat," ujarnya.

Sengketa kepemilikan Lapangan Gasibu mencuat setelah 42 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Dirdja alias Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya melayangkan gugatan perdata kepada enam tergugat dan satu turut tergugat di PN Bandung.

Keenam tergugat adalah Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL CQ dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie. Selain itu BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung pun turut tergugat.

Digugatnya para tergugat ini karena pemakaian Lapangan Gasibu oleh Pemprov Jabar, pemakaian lahan yang dipakai oleh Bank Mandiri di Jalan Surapati No 2, Danlanal di Jalan Aryajipang No 8, PT Taspen di Jalan Diponegoro No 23, rumah Auw Sia Tjeuw di Jalan Diponegoro No 19, rumah Suryatin Abdulrahman Habiebie di Jalan Diponegoro No 21. Mereka menggugat ke-6 tergugat ini sebesar Rp 12 miliar.

Mereka mengklaim Patanggi meninggalkan harta berupa tanah hak milik adat yang terletak Lapangan Gasibu dan sekitarnya yaitu sebelah Utara dibatasi Jalan Surapati, sebelah Barat Jalan Aryajipang, sebelah selatan dibatasi Jalan Diponegoro dan sebelah Timur di Jalan Sentot Ali Basah.

Sengketa ini, menurut mereka berawal dari pemindahan makam Rd Kusuma Atmawijaya yang terletak di area Gasibu oleh Pemprov Jabar. Namun tidak jelas disebutkan dalam dakwaan tahun berapa pemindahan makan ini. Para tergugat tidak pernah membeli atau membayar uang untuk penggantian hak milik tanah adat tersebut yang seharusnya diterima oleh para ahli waris.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini