Sekitar empat orang petugas mendatangi toko-toko kosmetik yang ada di ITC. Kedatangan petugs BPOM ini sontak mengundang perhatian para pengunjung mal. Meski tidak menemukan, namun petugas BPOM mengamankan produk kosmetik yang tidak mencantumkan nomor registrasi dan tidak terdaftar di BPPOM.
Salah seorang Petugas BPOM, Endang Yaya, mengatakan pihaknya sengaja membawa 50 produk dari berbagai merek karena tidak mencantumkan nomor registrasi dan tidak terdaftar di BPOM. "Ini termasuk ilegal. Tentu saja para pemilik toko ini akan dikenai sanksi," ujar Endang tanpa mau merinci sanksi yang akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui 27 produk kosmetik yang dilarang. Misalnya Risna (49), salah seorang pengunjung ITC. Dia mengaku tidak tahu kalau ada produk kosmetik yang dilarang.
"Baru hari ini saya tahu Blossom dilarang, padahal saya sudah pakai Blossom lima bulan. Tapi hari ini saya memang sudah berhenti. Bukan karena sudah tahu Blossom dilarang, tapi memang sudah engga enak dipakai di muka," ujarnya.
Seperti diketahui BPOM pusat menarik 27 produk kosmetik yang mengandung merkuri, yaitu Doctor Kayama whitening day cream, Doctor Kayama night cream, Blossom day cream, Blossom night cream, Cream malam, day cream vitamun E dan herbal, Night cream vitamin E herbal, Kosmetik Ibu Sari krim siang, krim malam, Meei Yung (putih), Meei Yung (kuning), New Rody special (putih), Shee Na whitening pearl cream.
Sementara produk yang mengandung asam retinoat, yaitu MRC putri salju cream dan MRC PS Crystal cream. Produk mengandung merah K3, yaitu Aily cake two in one eye shadow, Nuobeier pro make-up blusher, sutsyu eye shadow.
Yang mengandung rodamin B, yaitu Baolishi eye shadow, Cressida eye shadow, Kai eye shadow & Blush on, dan Meixue Yizu Eye Shadow. Sementara yang mengandung rodamin hanya satu yaitu Comeo make-up kit three in one two way cake and multi eye shadow. (ern/ern)










































