Ada dua lokasi yang ditertibkan di Jalan Cijagra, yaitu delapan bangunan dekat masjid Al-Fajr Cijagra dan di lokasi yang berdekatan dengan Kampus STSI Bandung.
Aksi pembongkaran dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Awalnya 25 petugas Satpol PP membongkar bangunan semi permanen dekat Masjid Al Fajr. Setelah itu, bergerak menuju bangunan semi permanen dekat kampus STSI Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang perwakilan BEM STSI Ucok (25) mengatakan aksi penghadangan dilakukan karena tidak setuju dengan penggusuran. "Pedagang di sini sudah puluhan tahun berdagang," katanya.
Namun aksi penghadangan berakhir setelah diadakan dialog dengan pihak kecamatan. Camat Lengkong Lusi Susilayani mengatakan pembongkaran bangunan semi permanen ini merupakan bagian penertiban PKL karena melanggar Perda.
"Penertiban ini pun usulan dari warga setempat dan civitas akademik STSI Bandung. Tadi kami berjanji jika para pedagang boleh kembali berjualan asalkan tidak menggunakan bangunan semi permanen. Mereka boleh berdagang tapi tidak permanen," kata Lusi.
Kesepakatan ini akhirnya disetujui. Namun Ucok meminta setelah pedagang berjualan kembali dengan menggunakan bangunan tidak permanen, mereka tidak boleh digusur lagi.
Saat pembongkaran bangunan semi permanen ini, arus lalu lintas dari arah Buahbatu ke Jalan Soekarno Hatta ataupun sebaliknya yang melalui akses Jalan Cijagra sedikit tersendat. Para petugas Satpol PP mengangkut kayu dan triplek yang digunakan bangunan semi permanen itu oleh tiga truk Satpol PP. Ratusan warga dan mahasiswa tampak berkerumun di sepanjang jalan Cijagra menyaksikan pembongkaran.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)











































