Imam dibekuk pada Selasa Malam (25/11/2008) oleh Unit Timsus Polsek Sumur Bandung di Jalan Cigereleng Bandung. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian betis kanannya saat penangkapan.
Sebelum tertangkap, polisi sebelumnya menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu Asep Ahmad Munip (27) dan Muslim (30). Mereka ditangkap setelah sebelumnya dipancing polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 15.30 WIB, datang dua tersangka yaitu Asep dan Muslim. Gerak geriknya mencurigakan. Di lokasi tersebut ada dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria dan Yamaha Jupiter Z yang tidak menggunakan plat nomor.
Setelah menawarkan pada anggota, mereka langsung dibekuk. "Kemudian kami melakukan pengembangan dan akhirnya pukul 22.00 WIB di perempatan Cigereleng, petugas menangkap Imam. Asep dan Muslim mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari Imam," ujar Yadnya.
Barang bukti yang disita polisi, ada sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dan sejumlah kunci astag. Para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP tentang pidana curat dan curanmor roda dua. Ancaman hukuman 7 tahun.
Imam mengatakan dirinya kerap beraksi di malam hari di tempat kos-kosan dan rumah penduduk. Dalam melakukan aksinya, dia ditemani dua atau tiga orang temannya. "Saya bisa dalam waktu lima menit mencuri motor," ujarnya. Motor dijual Rp 1 hingga Rp 1,5 juta ke sejumlah penadah di kawasan Nagreg, Garut, serta sejumlah kawasan di Kabupaten Bandung seperti di Palasari.
Imam mengaku baru keluar dari LP Kebon Waru pada 17 Agustus 2008. Sejak keluar hinga tertangkap sudah 30 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)











































