"Secara aturan tata acara harusnya satu-satu. Selesaikan dulu di tingkatan Mahkamah Agung (MA). Baru kemudian ada gugatan lagi dengan materi yang sama silahkan," ujar pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat, dihubungi detikbandung, Selasa (25/11/2008).
Menurutnya jika 42 orang ahli waris almarhum Dirdja alias Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang diwakili Ny Ari Djuariah dan Yudi Heryanto menggugat kepemilikan lahan di Gasibu dan sekitarnya, seharusnya mengajukan novum (bukti baru) dalam materi gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah saat dihubungi telepon selularnya. Menurutnya kalau proses peradilan sedang berjalan seharusnya pengadilan mengambil keputusan yang tegas.
"Harusnya PN mengambil keputusan yang tegas walapun memang PN tidak berhak menolak perkara. Ini proses peradilan sedang berjalan. Gugatan sebelumnya masih di tingkat MA dan belum ada putusan," ujar Ruddy.
Sebelumnya, Pemprov Jabar digugat oleh ahli waris Patinggi. Selain Lapangan Gasibu, ahli waris juga menggugat lima tergugat lainnya yaitu PT Bank Mandiri, TNI AL CQ dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie. Selain itu BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung pun turut tergugat.
Digugatnya lima tergugat lainnya karena pemakaian lahan yang dipakai oleh Bank Mandiri di Jalan Surapati No 2, Danlanal di Jalan Aryajipang No 8, PT Taspen di Jalan Diponegoro No 23, rumah Auw Sia Tjeuw di Jalan Diponegoro No 19, rumah Suryatin Abdulrahman Habiebie di Jalan Diponegoro No 21. Mereka menggugat ke-6 tergugat ini sebesar Rp 12 miliar.
Patanggi meninggalkan harta berupa tanah hak milik adat yang terletak Lapangan Gasibu dan sekitarnya yaitu sebelah Utara dibatasi Jalan Surapati, sebelah Barat Jalan Aryajipang, sebelah selatan dibatasi Jalan Diponegoro dan sebelah Timur di Jalan Sentot Ali Basah.
Sengketa ini berawal dari pemindahan makam Rd Kusuma Atmawijaya yang terletak di area Gasibu oleh Pemprov Jabar. Namun tidak jelas disebutkan dalam dakwaan tahun berapa pemindahan makan ini.
Para tergugat tidak pernah membeli atau membayar uang untuk penggantian hak milik tanah adat tersebut yang seharusnya diterima oleh para ahli waris.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/lom)