"Dulu tahun 2007 juga kita digugat oleh ahli waris Patinggi. Sekarang kita juga digugat oleh ahli waris Patinggi juga. Anehnya antara ahli waris yang dulu menggugat dengan yang sekarang menggugat, ternyata tidak memiliki hubungan darah. Kita sudah cek itu," papar Kabag Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma saat dihubungi detikbandung, Senin (24/11/2008).
Menurut Ruddy, berdasarkan keterangan dari catatan ahli waris, penggugat yang dulu bernama Eupik Suhana, Wati, Eti. Berdasarkan keterangan keahliwarisan Kota Bandung, tercatat di Kecamatan Coblong. Sementara penggugat yang sekarang, ketetapan ahli warisnya berdasarkan pengadilan agama 03/PPPHP/2007/PA BDG atas nama Cicih dan kawan-kawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada gugatan pertama, Pemprov digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saat itu ahli waris Patinggi adalah Eupik Suhana, Wati dan Eti. Saat di PTUN, Pemprov kalah dan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta. Berdasarkan surat perkara No 76 tahun 2007, Pemprov Jabar menang karena PTTUN menganggap bahwa perkara sengketa kepemilikan tanah bukan kewenangan PTTUN.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/ern)











































