Sengketa Tanah Terjadi Sejak Jaman Belanda

Gasibu Diklaim Milik 42 Orang

Sengketa Tanah Terjadi Sejak Jaman Belanda

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 17:03 WIB
Bandung - Rupanya bukan kali ini saja almarhum Dirdja alias Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya ataupun ahli warisnya bersengketa perihal kepemilikan tanah 43 hektar. Sengketa sudah terjadi saat jaman Belanda.

"Dari jaman Belanda, yakni sekitar tahun 1918 sengketa sudah terjadi. Saat Patinggi meninggal, seluruh keluarga diusir. Tanah Patinggi direbut oleh Belanda," tutur Ny Ari Djuariah, ahli waris yang mewakili 42Β  orang ahli waris Patinggi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/11/2008).

Saat ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan, Ari mengaku takut karena tanah tersebut pernah diduduki oleh pihak tentara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah, kalau jaman dulu melapor mah dijebrod atuh sama tentara. Dulu takut sama tentara," ujar wanita yang mengaku generasi keempat dari Patinggi.

Disinggung mengenai kemungkinannya memenangkan perkara ini, Ari mengaku dirinya pasrah saja.

"Kalau dapat ya sukur, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa. Saya memegang bukti yang menunjukan kepemilikan tersebut yaitu surat kikitir atau girik tahun 1922. Dua tahun saya mencari data ini. Sekarang sudah dapat semuanya," pungkas Ari.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads