"Dari jaman Belanda, yakni sekitar tahun 1918 sengketa sudah terjadi. Saat Patinggi meninggal, seluruh keluarga diusir. Tanah Patinggi direbut oleh Belanda," tutur Ny Ari Djuariah, ahli waris yang mewakili 42Β orang ahli waris Patinggi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/11/2008).
Saat ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan, Ari mengaku takut karena tanah tersebut pernah diduduki oleh pihak tentara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai kemungkinannya memenangkan perkara ini, Ari mengaku dirinya pasrah saja.
"Kalau dapat ya sukur, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa. Saya memegang bukti yang menunjukan kepemilikan tersebut yaitu surat kikitir atau girik tahun 1922. Dua tahun saya mencari data ini. Sekarang sudah dapat semuanya," pungkas Ari.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (afz/ern)